Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Pembahasan anggaran yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Jatim 2023 berakhir deadlock.

Padahal, rapat itu dibahas di Gedung DPRD Jatim berlangsung sejak Jumat (8/9/2023) pukul 13.00 WIB. Namun hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari belum ada kata sepakat. Rapat pun deadlock dan rencananya, dilanjutkan Senin (11/9/2023).

Melansir beritajatim.com, pembahasan anggaran perubahan atau APBD-P itu berlangsung alot dan tegang. Suara bernada tinggi dan aksi gebrak meja hingga terdengar di luar ruangan menjadi suasana jalannya rapat itu.

Banggar DPRD Jatim pun meminta waktu skorsing untuk menggelar rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi. TAPD Pemprov Jatim pun diminta keluar ruangan rapat. Padahal, saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23.50 WIB.

TAPD kemudian diminta masuk kembali ke ruangan rapat setelah waktu menunjukkan pukul 00.05 WIB. Tak selang beberapa lama kemudian, rapat pun berakhir dan terlihat wajah-wajah dengan raut muram keluar dari balik pintu ruang Banggar DPRD Jatim.

Terjadinya deadlock dalam rapat itu disebut karena adanya temuan ketidak sesuaian data antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Nota Pengantar Gubernur.

Di mana, menurut catatan Banggar, KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34,78 triliun.

Sedangkan, dalam Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023), Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35,23 triliun.

”Perubahan tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Jatim. Ini sama saja TAPD Pemprov Jatim mengubah sendiri,” kata Salah seorang anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Aufa, berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 seharusnya sama dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur.

Ini karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di komisi-komisi DPRD Jatim.

”Ini bukan semata soal angka, tapi seharusnya memang tidak ada perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Keuangan tersebut, sehingga perlu dilakukan pendalaman bersama-sama,” jelas Aufa.

Kalaupun ada perubahan, lanjut Aufa, mestinya itu dibahas bersama komisi terkait terlebih dulu sehingga, tidak muncul secara tiba-tiba dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur.

”RKA atau rancangan APBD itu dasarnya adalah KUA PPAS. Kalau di Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah, otomatis RKA juga ikut berubah. Sehingga, akan menyulitkan pembahasan, karena ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler