Cukup Lewat HP, Begini Cara Cepat Cek Denda Pajak Kendaraan
Supriyadi
Selasa, 12 September 2023 12:24:00
Murianews, Kudus – Telat membayar pajak kendaraan memang menjadi momok tersendiri bagi para pemilik kendaraan. Apalagi, jika di tengah masa razia. Jika belum dibayarkan tentu akan merasa waswas.
Bagi sebagian orang, rasa waswas tersebut semakin bertambah karena kekhawatiran besaran denda. Terlebih saat kendaraan yang dimiliki termasuk dalam kategori CC tinggi.
Nah, bagi kamu yang khawatir terkait denda tersebut, gak usah khawatir. Pasalnya, kamu tidak harus mengunjungi Samsat terdekat.
Kini kami dapat mengecek besaran denda telat bayar PKB sambil rebahan di rumah. Anda hanya perlu perangkat handphone (HP), koneksi internet, dan pulsa untuk mengeceknya.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara-cara mengecek denda telat bayar pajak motor online:
Melalui Situs E-Samsat
Kunjungi laman E-Samsat dengan pranala berikut: https://e-samsat.id.
Isi formulir yang tersedia pada laman tersebut meliputi kode pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
Tekan tombol “Cek Sekarang”.
Kemudian pada laman tersebut akan tertera informasi seputar besaran biaya PKB yang harus Anda bayar mulai dari PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNBK, dan tenggat waktu membayar pajak.
Melalui SMS Gateway
Pengecekan pajak melalui SMS hanya dapat digunakan untuk beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Utara, dan Bali.
Kamu hanya perlu mengikuti format SMS di bawah ini, lalu informasi seputar pajak kendaraan kamu akan dikirimkan. Berikut penjelasan cara ceknya sesuai dengan wilayah kendaraan dikutip dari laman Lifepal:
DKI Jakarta (Kirim ke 1717)
Format SMS: METRO(spasi)Nomor Kendaraan.
Jawa Barat dan Banten (Kirim ke 0811-211-9211)
Format SMS: esamsat(spasi)Nomor Kendaraan(spasi)NIK.
Jawa Tengah (Kirim ke 9600)
Format SMS: JATENG(spasi)Nomor Kendaraan.
Jawa Timur (Kirim ke 7070)
Format SMS: JATIM(spasi)Nomor Kendaraan.
DIY (Kirim ke 9600)
Format SMS: DIY(spasi)Nomor Kendaraan.
Sumatera Utara (Kirim ke 0811-211-9211)
Format SMS: Info(spasi)Nomor Kendaraan(spasi)warna.
Bali (Kirim ke 8893)
Format SMS: BALI(spasi)Nomor Kendaraan.
Melalui Aplikasi
- Sambara
Aplikasi ini merupakan aplikasi pengecekan pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat yang tinggal di Provinsi Jawa Barat. Untuk cara menggunakan aplikasi ini hampir sama dengan penggunaan aplikasi Samsat Online. Anda hanya perlu mengisikan informasi data diri beserta informasi kendaraan Anda secara lengkap.
- Sakpole E-Samsat Jateng
Aplikasi yang satu ini diciptakan khusus untuk masyarakat Jawa Tengah yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Tidak hanya besaran pajak, aplikasi ini juga dapat Anda gunakan untuk mengecek status kendaraan, Samsat terdekat dari pemukiman Anda, hingga harga jual kendaraan bermotor.
- Cek pajak motor mobil
Aplikasi ini selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, juga dapat digunakan untuk mengetahui status kendaraan. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui status kendaraan bermotor yang hendak Anda beli apakah resmi, atau curian.
- Cek Pajak Kendaraan
Aplikasi ini dibuat khusus untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor. Cara penggunaannya juga mudah, Anda tinggal unduh dan install aplikasi ini terlebih dahulu.
Kemudian, Anda tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Secara otomatis, aplikasi ini akan menghitungkan berapa besaran nominal pajak yang perlu Anda bayarkan.
- Sambat
Aplikasi selanjutnya ada aplikasi Sambat. Aplikasi ini diciptakan untuk masyarakat Provinsi Banten. Selain dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian plat nomor kendaraan. Cocok bagi Anda warga Banten yang hendak membeli kendaraan bermotor bekas agar tidak tertipu.
Nah itu tadi cara cek denda pajak motor online. Untuk menghindari denda atau sanksi administrasi, pastikan Anda sudah mengecek kembali tenggat waktu bayar PKB yang sudah tertera di STNK.



