Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Peristiwa memilukan menimpa bocah berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Bocah malang tersebut disetubuhi berkali-kali oleh tetangganya sendiri, NJO (55), sejak Februari 2023 lalu.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi di rumah kos yang dihuni korban. Selama ini korban tingga bersama adiknya yang masih berusia delapan tahun.

Ayah korban yang berprofesi sebagai sopir ini diketahui hanya pulang ke kostan untuk menengok anaknya dalam waktu tertentu. Sementara ibu korban diketahui bekerja di Bogor.

”Persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023, di kamar kosan saat ayah dan ibu sedang bekerja,” kata Putra seperti dilansir dari Suara.com, Senin (18/9/2023)

Ironisnya, perbuatan keji ini telah dilakukan berulang kali. Biasanya pelaku melalukan perbuatan cabul tersebut sekira pukul 13.00-14.00 WIB atau disaat semua penghuni kost sibuk bekerja.

Usai melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun termasuk ke orang tuanya.

”Agar korban tidak menceritakan hal tersebut, pelaku juga kerab memberikan uang senilai Rp 10 - Rp 50 ribu kepada korban,” ungkapnya.

Kasus pencabulan ini saat seorang tetangga korban lainnya, memergoki perbuatan pelaku. Saat itu, salah seorang tetangga yang baru saja pulang salat dari masjid melihat pelaku masuk ke kamar korban.

”Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Putra.

Atas peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban. Ayah korban pun membuat laporan polisi atas kejadian ini.

”Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu (16/9/2023) kemarin pukul 14.00 WIB,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang RI, Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana, maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Terpopuler