Polisi Beberkan Peran Lima Tersangka Mafia Tanah di Magetan
Supriyadi
Jumat, 29 September 2023 11:01:00
Murianews, Magetan – Polres Magetan membeberkan peran lima tersangka kasus mafia tanah yang berhasil diungkap. Lima tersangka tersebut terbilang rapi dalam memainkan peran masing-masing hingga membuat korban tertipu ratusan juta rupiah.
Kasateskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam siaran pers di laman Tribratanews Polda Jatim, Kamis (18/9/2023) menjelaskan, lima tersangka yang berhasil ditangkap yakni SRN, PW, DRA, AS dan THW.
”Yang berhasil ditangkap saat ini lima orang. Mereka semua berstatus tersangka,” katanya seperti dilansir Murianews.com, Jumat (29/9/2023).
Ia menyebutkan, dari lima tersangka yang diamankan, dua di antaranya berperan sebagai otak atau perencana jual beli tanah. Kedua tersengka tersebut yakni SRN dan PW.
”Selain itu, DRA, THW dan AS merupakan eksekutor,” terangnya.
Untuk meyakinkan pembeli, THW dan AS berperan sebagai pemilik tanah. Keduanya juga berpoeran untuk menyerahkan sertifikat palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli.
”Sedangkan DRA berperan meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai keponakan THS dan AS selaku pemilik tanah,” ungkapnya.
Sementara, modus para tersangka mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di wilayah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya SRN meminjam sertifikat tanah, KTP, dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke notaris terlebih dahulu.
”Setelah itu mereka memesan sertifikat dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial,” bebernya.
Dengan bekal tersebut, lanjnya, SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan sertifikat palsu tersebut. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, dari tanggal 1 hingga 13 September 2023.
”Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan nilai harga Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Terungkapnya kejahatan tersebut, tambah Kasatreskrim, berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris.
”Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN, dan oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami,” tambahnya.
Dalam pengembangannya, pihaknya pun menangkap PW sebagai pemilik ide dan DRA yang berperan meyakinkan korban.



