Kamis, 20 November 2025

Murianews, Asahan – Polisi Resort (Polres) Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan sekaligus peredaran 50 kg sabu asal Malaysia. Rencananya, puluhan kilogram sabu tersebut akan diedarkan ke Jakarta.

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari informasi terkait adanya mobil pembawa sabu dalam jumlah besar. Mobil yang dimaksud pun lewat dan sempat dikejar di wilayah Asahan.

Namun, petugas kehilangan jejak. Akhirnya mobil tersebut ditemukan terparkir di depan kantor Kejari Tanjung Balai.

”Saat pengejaran, petugas juga sempat melakukan tembakan yang mengenai samping mobil. Saat itu petugas sempat kehilangan jejak dan akhirnya mobil itu ditemukan,” katanya seperti dilansir Suara.com.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AR (39) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan keterangan AR, petugas menangkap AG di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung saat upaya pelariannya.

”Kepada petugas, pelaku mengaku disuruh mengambil 50 kg sabu itu di Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, barang haram itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan mobil. Kedua pelaku mengaku disuruh T dan S untuk mengambil sabu dari Tanjung Balai untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk perjalanan ke Jakarta, kedua tersangka dijanjikan Rp 10 juta untuk setiap kilogram narkoba. Keduanya pun setuju hingga akhirnya tertangkap polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tambahnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler