Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran 2 Kuintal Sabu
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 4 November 2023 14:05:00
Murianews, Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan peredaran 2 kuintal lebih sabu dan 4 ribuan butir pil ekstasi. Barang haram itu diamankan dari 20 orang tersangka kasus narkotika.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol M Syahduddin mengatakan, kasus tersebut diungkap dalam periode September hingga Oktober 2023. Ke-20 tersangka ditangkap dari 11 tempat yang berbeda.
Ia mengatakan, dari penangkapan para tersangka telah mengamankan total 201.746 gram sabu dan 4.150 butir pil ekstasi.
”Dari 11 TKP ini kami berhasil mengamankan 20 tersangka atas nama inisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT,” kata Syahduddi, dikutip dari Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Paling banyak, polisi mengamankan sabu seberat 147 kg. Barang haram itu diamankan dari tersangka di Jalan Lintas Sungai Rawa desa Mengkapan, Sungai Apit, Siak, Provinsi Riau.
Selain di sana, polisi juga mengamankan sabu dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten dan Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di Bandara Soetta Polisi mengakankan sabu seberat 2.035 gram atau 2 kilogram. Sementara di Bandara Internasional Kualanamu sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kg berhasil diamankan.
Sementara, pil ekstasi berhasil diamankan dari sebuah hotel di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
”TKP ke-7 narkotika jenis sabu seberat 172 gram dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 4.150 butir,” katanya.



