Rabu, 19 November 2025

Murianews, Mojokerto – Nasib memilukan menimpa seorang siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur. Anak berusia 15 tahun itu diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya sendiri hingga hamil tiga bulan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan, kasus ini terungkap saat korban yang berbadan dua memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya.

”Saat itu, korban bercerita sering dirudapaksa oleh ayah tirinya berinisial SK (44) dan kakak iparnya sendiri TH (32) saat berada di rumah. Akibat kejadian itu, ia kini tengah hamil tiga bulan,” katanya seperti dilansir dari Tribun Jatim

Rudy menjelaskan, sehari-hari, korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di Kecamatan Jetis. Ibu korban diketahui sudah bercerai, lalu menikah dengan SK sejak Juni 2023.

Selama itu, ayah tiri korban melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian kakak iparnya melakukan perbuatan tercela tersebut hingga empat kalu.

”Pemerkosaan itu dilakukan antara November sampai Desember 2023. Tanpa ketahuan ibu kandung korban,” jelas Rudy.

Tak terima dengan apa yang dialami putrinya, ayah kandung korban melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.

Tahu telah dipolisikan, SK dan TH pun kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2) sore.

”Polisi juga memburu TH yang bersembunyi di Jogoroto, Jombang. Pria bertato di kedua lengannya ini berhasil diamankan ke Polres Mojokerto Kota sekitar Jumat pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler