Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan ajudan MentanSyahrul Yasin Limpo atau SYL Panji Harjanto mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri sempat meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada SYL.

Uang tersebut diminta terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas SYL pada 2022. Kala itu, sudah terdapat pula surat penyidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Panji dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/4/2024) lalu.

Panji menjelaskan, permintaan itu diketahui dari percakapan SYL di ruang kerja bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

”Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas,” katanya.

Pada saat pengumpulan itu, SYL menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK. Selain itu, dikemukakan pula permintaan dana sebesar Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri pada pertemuan di rumah dinas SYL tersebut.

”Selanjutnya dilakukan koordinasi,” ujarnya menambahkan.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) namun hinga sekarang SYL belum ditahan.

Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023 dan saat ini masih berjalan.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute sekaligus mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera segera menahan Firli Bahuri.

Menurutnya kepolisian sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri. Hal tersebut menyusul kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Harjanto saat persidangan yang mengaku mendengar Firli meminta uang Rp 50 miliar.

”Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri. Hal ini karena pascaadanya keterangan itu terdapat potensi adanya intervensi yang dilakukan Firli dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya,” terangnya, Sabtu (20/4/2024).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler