Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Prabowo meyakini kasus Firli Bahuri tetap bergulir dan ditangani serius oleh Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab ramainya desakan agar mantan Ketua KPK itu ditahan.

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Kapolri untuk segera melakukan penahanan pada Firli Bahuri. Desakan juga datang dari tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

”Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius,” kata Sigit seperti dikutip dari Republika.id, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan, belum ditahannya Firli Bahuri meski sudah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka karena proses pemeriksaannya masih berjalan.

”Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, Firli Bahuri sudah sangat layak untuk ditahan. Sebab, pasal yang disangkakan tak hanya pasal pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga ada pasal gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

”Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ucap Yusuf.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Kini, keberadaan Firli Bahuri pun menjadi misteri. Ia kembali menghilang dan mangkir dari pemeriksaan lanjutan, Senin (26/2/2024).

Sejak saat itu, tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, pengacara Firli lainnya, Ian Iskandar mengklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.

Pada 21 Desember 2023 lalu, Firli Bahuri juga sempat menghilang. Tak hanya mangkir dari panggilan polisi, ia juga tak hadir dalam pemeriksaan etik di Dewas KPK.

Namun tiba-tiba, Firli muncul pada malam harinya di Gedung Dewas KPK dan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.

Sebagaimana diberitakan, Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.

Komentar

Terpopuler