Menghilang, Kompolnas: Firli Bahuri Layak Ditahan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 6 Maret 2024 19:08:00
Murianews, Jakarta – Keberadaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih misterius dan simpang siur usai tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024) lalu.
Bahkan tim kuasa hukumnya pun kehilangan kontak dengan Firli Bahuri. Mereka sudah berupaya menghubungi Firli Bahuri, namun tak ada respon.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengingatkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan jemput paksa pada seorang tersangka yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 lalu. Dengan begitu, statusnya dalam pemanggilan polisi sudah sebagai tersangka.
Apalagi, Yusuf melanjutkan, upaya praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri telah kandas, sehingga penetapan tersangka pada mantan Ketua KPK itu pun sudah sesuai kaidah hukum.
”Kalau sesuai dengan KUHAP, apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa,” kata Yusuf seperti dikutip dari Republika.id, Rabu (6/3/2024).
Terkait belum ditahannya Firli Bahuri, Yusuf menyebut, penyidiki kemungkinan memiliki alasan yang subjektif, salah satunya tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
”Tapi kalau penyidik tidak yakin bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ya subjektif penyidik bisa menahan,” ujarnya.
Selain itu, ada alasan objektif, terkait penahanan Firli Bahuri. Yakni, pasal yang disangkakan padanya.
Menurut Yusuf, Firli sudah sangat layak untuk ditahan. Sebab, Firli Bahuri tak hanya diancam pasal pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga ada pasal gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
”Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ucap Yusuf.
Diketahui, Firli Bahuri kembali menghilang setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, Senin (26/2/2024). Tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, pengacara Firli lainnya, Ian Iskandar mengklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.
Firli Bahuri sendiri juga sempat menghilang pada 21 Desember 2023 lalu. Tak hanya mangkir dari panggilan polisi, ia juga tak hadir dalam pemeriksaan etik di Dewas KPK.
Namun tiba-tiba, Firli muncul pada malam harinya di Gedung Dewas KPK dan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.
Sebagaimana diberitakan, Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.
Murianews, Jakarta – Keberadaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih misterius dan simpang siur usai tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024) lalu.
Bahkan tim kuasa hukumnya pun kehilangan kontak dengan Firli Bahuri. Mereka sudah berupaya menghubungi Firli Bahuri, namun tak ada respon.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengingatkan, penyidik memiliki kewenangan melakukan jemput paksa pada seorang tersangka yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023 lalu. Dengan begitu, statusnya dalam pemanggilan polisi sudah sebagai tersangka.
Apalagi, Yusuf melanjutkan, upaya praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri telah kandas, sehingga penetapan tersangka pada mantan Ketua KPK itu pun sudah sesuai kaidah hukum.
”Kalau sesuai dengan KUHAP, apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa,” kata Yusuf seperti dikutip dari Republika.id, Rabu (6/3/2024).
Terkait belum ditahannya Firli Bahuri, Yusuf menyebut, penyidiki kemungkinan memiliki alasan yang subjektif, salah satunya tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
”Tapi kalau penyidik tidak yakin bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ya subjektif penyidik bisa menahan,” ujarnya.
Selain itu, ada alasan objektif, terkait penahanan Firli Bahuri. Yakni, pasal yang disangkakan padanya.
Menurut Yusuf, Firli sudah sangat layak untuk ditahan. Sebab, Firli Bahuri tak hanya diancam pasal pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga ada pasal gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
”Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ucap Yusuf.
Diketahui, Firli Bahuri kembali menghilang setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, Senin (26/2/2024). Tim pengacaranya, Fahri Bachmid mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, pengacara Firli lainnya, Ian Iskandar mengklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.
Firli Bahuri sendiri juga sempat menghilang pada 21 Desember 2023 lalu. Tak hanya mangkir dari panggilan polisi, ia juga tak hadir dalam pemeriksaan etik di Dewas KPK.
Namun tiba-tiba, Firli muncul pada malam harinya di Gedung Dewas KPK dan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.
Sebagaimana diberitakan, Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.