Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri tak kunjung ditahan. Padahal, mantan Ketua KPK itu sudah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023 lalu.

Belakangan Firli Bahuri tak diketahui keberadaannya. Bahkan, kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid pun kehilangan kontak dengan kliennya hingga Selasa (27/2/2024).

Publik pun mendesak kepolisian agar segera menahan Firli Bahuri. Desakan publik itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan, proses penyidikan terhadap Firli masih terus berlangsung. Sebagaimana diketahui, berkar perkara Firli Bahuri dikembalikan kejaksaan atau P19.

”Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya. Penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P19 tersebut. Dan juga akan selalu berkordinasi dalam pemenuhan P19 dengan jaksa penuntut umum,” kata Trunoyudo dikutip dari Suara.com, Kamis (29/2/2024).

Trunoyudo memastikan pihaknya berkomitmen dan konsisten untuk memproses hukum Firli Bahuri. Pihaknya pun menegaskan akan segera mengonfirmasi kelanjutan dari proses hukumnya secara terbuka.

Sebagaimana diketahui, saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.

Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 November 2023, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli.

”ICW mendorong agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem,” kata Kurnia dikutip Suara.com, Senin (26/2/2024).

Menurut Kurnia, Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan membuat ICW merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Padahal, dengan ditahannya Firli akan memudahkan proses hukum.

”Khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti,” sambungnya.

Kejanggalan lainnya, disebut Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian.

”Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Komentar

Terpopuler