Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respon Polisi
Zulkifli Fahmi
Selasa, 23 Januari 2024 13:44:00
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadan mantan Mentan SYL.
Berdasarkan data di Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel, gugatan praperadilan Firli Bahuri telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1/2024) kemarin.
”Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Rencananya, sidang praperadilan Firli Bahuri ini digelar Senin (30/1/20240. PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut.
”Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Senin, 30 Januari 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dikutip dari Suara.com, Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri untk yang kedua kalinya. Ia pun optimis, gugatan itu bakal ditolak lagi oleh hakim.
”Penyidik optimis pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB (Firli Bahuri) atau kuasa hukumnya,” katanya.
Ia menegaskan, proses penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL telah sesuai prosedur.
”Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB (Firli Bahuri) telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yag sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” katanya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SLY pada 22 November 2023 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Usai ditetapkan tersangka, Firli melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka ke PN Jaksel pada 24 November 2023 lalu.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar adanya pemerasan.
Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan gugatan praperadilan Firli tersebut tidak dapat diterima. Alasannya karena permohonan yang diajukan tidak berdasar.



