Empat Orang Jadi Tersangka Uang Palsu Rp 22 M Jakbar, 3 Lagi DPO
Supriyadi
Jumat, 21 Juni 2024 20:56:00
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan orang tersangka dalam kasus uang palsu Rp 22 miliar yang diproduksi di Jakarta Barat (Jakbar). Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pembuatan uang palsu tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra keempat tersangka yang saat ini sudah ditahan berinial M, FF, YS, dan MCDF. Selain keempat tersangka, petugas juga sedang memburu tiga orang lain yang kini masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Jadi awalnya kita menangkap M setelah ada kabar transaksi uang di wilayah cengkareng. Setelah itu kita akhirnya menggerebek pabriknya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakbar,” katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Dari situ, lanjutnya, pihaknya mengamankan tiga tersangka lain. Ketiganya yakni berinisial FF yang berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.
”Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat,” ungkapnya.
M sendiri, lanjutnya, berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli.
”Saat ini masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu,” sebutnya.
Terhadap para tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



