Rabu, 19 November 2025

Murianews, Banten – Polda Banten melalui Subdit V Siber mencatat sudah memblokir 578 situs judi online dalam kurun waktu dua bulan, Mei-Juni 2024. Pemblokiran tersebut dilakukan saat patroli rutin tim Siber dan aduan dari masyarakat.

”Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online,” kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra seperti dilansir Antara, Selasa (25/6/2024).

Kompol Rafles menjelaskan, dalam melakukan pemblokiran situs judi online tidak bisa dilakukan secara inztan. Ada proses yang harus dilalui. Apalagi, pemblokiran tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

”Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak karena hal ini menyangkut hak asasi manusia,” terangnya.

Setelah kepastian tersebut, pemblokiran baru bisa dilakukan. Dari situ, diketahui jika server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia.

”Hal ini pula yang membuat pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk negara yang ditempati sebagai server,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media sebab jika sudah mengarah ke judi online maka akan berdampak negatif

”Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler