Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses Internet Dua Negara Ini
Zulkifli Fahmi
Senin, 24 Juni 2024 17:26:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memutus jalur internet dari dan ke Kamboja dan Kota Davao, Filipina. Akses internet itu diduga digunakan untuk judi online.
Dalam Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, yang ditandatangani Menkominfo Budi Arie Setiadi, Jumat (21/6/2024) lalu itu, menyebutkan pemutusan dilakukan paling lambat 3x24 jam, pada hari kerja sejak Surat Keputusan ditandatangani.
Saat akses internet diputus, makan akan dilakukan evaluasi. Setelahnya akses kembali dipulihkan apabila situasinya telah kondusif.
Langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut.
Kebijakan ini sendiri menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Judi Online, 19 Juni 2024 lalu.
Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Sekitar 80 ribu di antaranya masih usia anak dan remaja.
Praktik judi online ini disebut mulai berkembang pesat sejak Pandemi Covid-19 dan beroperasi lintas negara. Mereka beraksi secara terorganisir oleh para mafia di Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos atau kerap disebut wilayah Mekong Raya.
”Ini merupakan transnational organize crime. Para pelakunya adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/6/2024).
Ia pun mengatakan, judi online tak hanya menjadi masalah di Indonesia, melainkan seluruh negara di Asia Tenggara, bahkan China.



