Rabu, 19 November 2025

Murianews, Denpasar – Sebanyak 561 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditolak masuk ke Bali sejak Januari hingga sekarang. Gara-garanya ratusan WNA tersebut tidak memiliki dokumen sah sebelum masuk ke Bali.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, dokumen sah yang tidak dimiliki tersebut di antaranya adalah kepemilikan visa ataupun paspor. Paling banyak, para WNA tersebut tidak memiliki visa.

”Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7/2024).

Selain itu, lanjutnya, ada juga yang masuk daftar cekal. Totalnya mencapai 28 orang. Bahkan ada juga yang terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang.

”Kemudian ada juga yang masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang,” terangnya.

Suhendra menyebutkan, berdasarkan data yang ia miliki, jumlah wisatawan yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang. Jumlah ini naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sedangkan 10 negara asal WNA paling banyak yang tiba di Bali melalui jalur udara pada periode itu berdasarkan peringkat yakni Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman.

”Sementara WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen,” ungkapnya.

Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sementara itu, untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA, kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.

Paling banyak WNA yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7) dan India (6).

Berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air.

Komentar

Terpopuler