Rabu, 19 November 2025

Murianews, Yogyakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat kekeringan hingga akhir Agustus 2024. Penetapan ini setelah tiga wilayah di DIY berstatus siaga darurat hidrometeorologi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana kekeringan ini disematkan langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan atau SK Gubernur Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY

”Dalam SK tersebut, status siaga darurat bencana kekeringan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 mendatang,” katanya.

Ia pun menjelaskan, durasi status siaga darurat kekeringan bisa diperpanjang sewaktu-waktu dengan melihat kekeringan yang ada di DIY.

”Dapat diperpanjang kalau masalah kekeringannya masih tetap berlanjut,” terangnya.

Utamanya, lanjutnya, dengan melihat keadaan lapangan di tiga wilayah yang masuk dalam kategori siaga darurat bencana hidrometeorologi yang dikeluarkan BMKG. Ketiga wilayah tersebut yaki Kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman.

”Kita akan lihat dulu di tiga daerah tersebut sebagai patokan karena masuk dalam daerah bencana hidrometeorologi yang ditetapkan BMKG. Kalau memang makin bertambah parah, akan kita perpanjang,” ungkapnya

Noviar menambahkan, penetapan status kebencanaan di tingkat provinsi saat ini bisa ditetapkan apabila lebih dari satu kabupaten sudah menetapkan status tersebut. Sementara yang di kabupaten/kota ini sudah tiga.

”Jadi tolok ukurnya di tiga wilayah. Kalau ada tiga wilayah yang masuk, maka penetapan status bencana bisa kita lakukan. Tapi kami harap bencana kekeringan tahun ini bisa lebih sedikit,” tambahnya

Komentar

Terpopuler