Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Para demonstran yang berada di gedung DPR RI dibubarkan paksa oleh polisi. Pembubaran tersebut dilakukan lantaran para pendemo belum meninggalkan gedung.

Melansir dari Antara, massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR. Petugas yang melihat aksi tersebut akhirnya melakukan tindakan pembubaran pajsa

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.

”Mahasiswa lewat jalur busway,” katanya melalui pengeras suara.

Sebelumnya, rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis  ini, batal digelar dan sempat dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Hanya saja, setelah berjalannya waktu, DPR memutuskan untuk membatalkan paripurna pengesahan RUU menjadi UU Pilkada tersebut.

Kepastian pembatalan pengesahan itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Atas pembatalan itu, dia juga memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

”Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada. 

Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler