Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemberi kerja, baik itu perusahaan ataupun perorangan untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia dari pada tenaga kerja asing.

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK mengatakan, penggunaan TKA harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Ia juga menegaskan pemberi kerja diwajibkan untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hal ini dilakukan supaya dapat terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.

”Agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan yang nantinya menggantikan TKA yang didampingi,” imbuh Arief.

Ia menegaskan, MK memahami bahwa memberi kesempatan bagi TKA di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Terutama, pada sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

Namun, MK menekankan, penggunaan TKA harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih, UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan akses kesempatan kerja yang adil bagi warga negara.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler