Rabu, 19 November 2025

Murianews, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi DIY tahun 2025.

Usai menetapkan UMK tersebut, Sri Sultan berpesan kepada para pengusaha untuk memenuhi pembayaran upah sesuai aturan yang telah ditentukan.

”UMK sudah ditentukan. Sri Sultan berpesan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Sekda DIY Beny Suharsono

Beny menjelaskan, kenaikan UMK kabupaten/kota di Provinsi DIY ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.

Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.655.041 atau naik Rp 162.044  dari tahun ini.

Kenaikan UMK...

  • 1
  • 2

Komentar