Usai menetapkan UMK tersebut, Sri Sultan berpesan kepada para pengusaha untuk memenuhi pembayaran upah sesuai aturan yang telah ditentukan.
Beny menjelaskan, kenaikan UMK kabupaten/kota di Provinsi DIY ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.
Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.655.041 atau naik Rp 162.044 dari tahun ini.
Murianews, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi DIY tahun 2025.
Usai menetapkan UMK tersebut, Sri Sultan berpesan kepada para pengusaha untuk memenuhi pembayaran upah sesuai aturan yang telah ditentukan.
”UMK sudah ditentukan. Sri Sultan berpesan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran,” kata Sekda DIY Beny Suharsono
Beny menjelaskan, kenaikan UMK kabupaten/kota di Provinsi DIY ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024.
Penetapan UMK dan UMSK tersebut juga berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Beny menyebutkan UMK di Kota Yogyakarta Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.655.041 atau naik Rp 162.044 dari tahun ini.
Kenaikan UMK...
Sementara UMK Kabupaten Sleman Rp 2.466.514 atau naik Rp 150.538, sedangkan Bantul Rp 2.360.533 atau naik Rp 144.070.
Berikutnya UMK di Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239 atau naik Rp 143.502 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263 atau naik Rp 142.222.
"UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ucap Beny.
Beny menjelaskan untuk UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi.
UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman di Kota Yogyakarta baik subsektor hotel berskala besar maupun subsektor restoran berskala besar dengan nominal Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.