Aturan tersebut termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan gubernur itu, ternyata ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN hendak berpoligami. Dari situ diketahui untuk memiliki istri lebih dari satu ternyata syaratnya tidak mudah.
Syarat itu diatur dalam Pasal 4 di Pergub tersebut yang salah satunya adalah wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Murianews, Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1/2025) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki istri lebih dari satu alias poligami
Aturan tersebut termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan gubernur itu, ternyata ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN hendak berpoligami. Dari situ diketahui untuk memiliki istri lebih dari satu ternyata syaratnya tidak mudah.
Syarat itu diatur dalam Pasal 4 di Pergub tersebut yang salah satunya adalah wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.
Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Isi Pasal 4...
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
- Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
- Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
- Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Dalam Pasal 5 ayat (1), ASN yang hendak berpoligami juga harus memberikan alasan. Salah satunya yaitu istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik.
Isi Pasal 5…
Berikut isi Pasal 5 ayat (1):
- Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- alasan yang mendasari Perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
- mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.
Isi Pasal 5 Ayat (2)...
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
- Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.