Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada Senin (6/1/2025) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki istri lebih dari satu alias poligami

Aturan tersebut termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam peraturan gubernur itu, ternyata ada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara ASN hendak berpoligami. Dari situ diketahui untuk memiliki istri lebih dari satu ternyata syaratnya tidak mudah.

Syarat itu diatur dalam Pasal 4 di Pergub tersebut yang salah satunya adalah wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.

Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Isi Pasal 4...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler