Kamis, 20 November 2025

Berikut isi Pasal 5 ayat (1):

  1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. alasan yang mendasari Perkawinan:
  3. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  4. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh)  tahun Perkawinan;
  5. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  6. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  7. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  8. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.

Isi Pasal 5 Ayat (2)...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler