Jumat, 21 November 2025

Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):

  1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
  2. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
  3. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  6. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler