Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menekankan pentingnya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).

Keterlibatan KBIH diharapkan dapat membuat penyelenggaraan haji di masa depan lebih inklusif dan berorientasi pada pelayanan jemaah.

Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan partisipasi KBIH adalah bagian dari prinsip partisipatif untuk menjamin penyelenggaraan haji yang lebih tertib dan berkualitas.

”Mereka memberikan pembelajaran manasik selama setahun, bukan hanya 10–11 kali pertemuan. Mereka paham betul seluk-beluk ibadah haji dan membimbing langsung di Tanah Suci. Ini yang tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh pemerintah,” ucap Cucun seperti dilansir Antara, Senin (16/6/2025)

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan keberadaan KBIH harus dipertahankan, namun dengan peningkatan koordinasi.

Ia juga menyoroti keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina. Menurutnya, masalah ini bisa diatasi dengan ketegasan dari pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

”Kalau ada KBIH yang suka monopoli tempat, itu tinggal penegasan dari PPIH. Semua pihak harus sadar bahwa tempat di Arafah dan Mina ini terbatas. KBIH juga harus saling menghargai dan toleransi antarsesama,” kata Cucun.

Sebelumnya, M. Husni, anggota Komisi VIII DPR RI, juga menyoroti peran vital KBIH sebagai mitra strategis Kementerian Agama (Kemenag) dalam memperkuat layanan pembinaan jemaah haji.

”Kelompok Bimbingan Ibadah Haji merupakan mitra strategis Kementerian Agama dalam bidang pembinaan kepada jemaah haji. Keberadaan KBIH sangat membantu Kemenag dalam penguatan layanan pembinaan jemaah haji,” jelas Husni.

Sinergitas KBIH dan Kemenag Kunci Sukses Haji...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini