Rabu, 19 November 2025

Murianews, Yogyakarta – Tiga sekolah negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga terlibat dalam praktik jual beli seragam ilegal saat proses daftar ulang siswa baru.

Dugaan ini muncul setelah Ombudsman RI (ORI) DIY menerima laporan dari masyarakat.

Mohammad Bagus Sasmita, Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, menjelaskan ketiga sekolah tersebut terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP).

”Untuk MAN ada satu sekolah, dan kami akan menurunkan tim guna meminta klarifikasi langsung. Sedangkan dua lainnya adalah SMP di wilayah Kabupaten Sleman,” kata Bagus seperti dilansir Suara.com, Rabu (23/7/2025).

Menanggapi dugaan praktik jual beli seragam di MAN tersebut, ORI DIY telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY.

Hasil klarifikasi awal menyatakan bahwa Kanwil Kemenag telah meminta pihak madrasah menghentikan aktivitas penjualan seragam yang dijual dalam bentuk paket seharga hingga Rp 1,8 juta.

”Pihak Kemenag juga menyampaikan akan memberikan teguran tertulis kepada kepala madrasah agar tidak lagi melakukan penjualan seragam maupun bahan seragam,” tambah Bagus.

Sementara itu, laporan dari dua SMP negeri di Sleman menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang, dengan harga mencapai Rp1,5 juta per paket.

Terima 12 Item...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler