Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sedang petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru.
Setelahnya, Disdikpora Kudus akan memberikan surat edaran terkait persoalan seragam bagi siswa baru tahun ini.
”Banyak pertanyaan dari teman-teman di sekolah. Hari ini kami masih rapat terkait seragam bersama dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah),” katanya, Kamis (3/7/2025).
Anggun menyampaikan, pihak sekolah memang tidak boleh menjual seragam secara langsung. Mekanismenya diperbolehkan apabila lewat koperasi sekolah.
”Bisa lewat koperasi atau toko yang bekerja sama dengan sekolah,” imbuhnya.
Kendati demikian, Anggun menegaskan tidak ada paksaan wali murid membeli seragam sekolah untuk anaknya di koperasi sekolah.
”Kalau mau beli di luar sekolah juga tidak apa-apa. Intinya tidak ada paksaan,” sambungnya.
Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberi sinyal bolehkan sekolah untuk menjual seragam sekolah untuk siswa. Hanya, mekanismenya harus dilakukan di koperasi sekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sedang petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru.
Setelahnya, Disdikpora Kudus akan memberikan surat edaran terkait persoalan seragam bagi siswa baru tahun ini.
”Banyak pertanyaan dari teman-teman di sekolah. Hari ini kami masih rapat terkait seragam bersama dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah),” katanya, Kamis (3/7/2025).
Anggun menyampaikan, pihak sekolah memang tidak boleh menjual seragam secara langsung. Mekanismenya diperbolehkan apabila lewat koperasi sekolah.
”Bisa lewat koperasi atau toko yang bekerja sama dengan sekolah,” imbuhnya.
Kendati demikian, Anggun menegaskan tidak ada paksaan wali murid membeli seragam sekolah untuk anaknya di koperasi sekolah.
”Kalau mau beli di luar sekolah juga tidak apa-apa. Intinya tidak ada paksaan,” sambungnya.
Pedoman Sekolah...
Ia menjelaskan, surat edaran terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah segera dibuat setelah ada hasil dalam rapat dengan MKKS.
Dengan demikian, nantinya surat edaran tersebut dapat digunakan sebagai pedoman masing-masing sekolah.
”Nantinya kami sampaikan surat edaran ke teman-teman di sekolah supaya dapat digunakan sebagai pedoman,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMP 3 Kudus, Sunaryo mengatakan pembelian seragam sekolah dapat melalui koperasi sekolah. Ia juga mempersilakan apabila wali murid mau membeli seragam di luar sekolah.
”Bagi yang berkenan membeli seragam dapat lewat koperasi. Seandainya wali murid mau beli di luar koperasi sekolah juga tidak apa-apa,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Termasuk seragam batik maupun olahraga juga dapat beli di koperasi. Pada intinya, pihak sekolah tidak melakukan paksaan terkait pembelian seragam.
”Pada hari pertama masuk sekolah, kami juga masih mempersilakan siswa baru untuk pakai seragam SD dan MI nya sambil menunggu seragam SMP nya jadi,” imbuhnya.
Bupati Melarang...
Hal senada diungkapkan Kepala SMP 2 Kudus, In Setyorini yang mempersilakan wali murid membeli seragam sekolah dimanapun.
Ia menjelaskan, pihak sekolah tidak menjual seragam. Akan tetapi di sekolah terdapat koperasi yang melayani pembelian seragam sekolah.
”Kami persilakan untuk membeli seragam dimanapun silahkan. Di koperasi sekolah ada, atau mau beli di luar sekolah juga silakan. Intinya kami tidak memaksa,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Ia juga mempersilakan siswa apabila hendak memakai seragam dari kakak kandungnya. Menurutnya hal tersebut tidak masalah.
”Seandainya mau pakai baju seragam lungsuran kakaknya juga silakan, tidak masalah. Intinya kami tidak ada paksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kudus Samani Intakoris melarang sekolah menjual seragam sekolah. Ia mempersilakan wali murid membeli seragam di koperasi atau di tempat lainnya.