Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberi sinyal bolehkan sekolah untuk menjual seragam sekolah untuk siswa. Hanya, mekanismenya harus dilakukan di koperasi sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya sedang petunjuk teknis terkait pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru.

Setelahnya, Disdikpora Kudus akan memberikan surat edaran terkait persoalan seragam bagi siswa baru tahun ini.

”Banyak pertanyaan dari teman-teman di sekolah. Hari ini kami masih rapat terkait seragam bersama dengan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah),” katanya, Kamis (3/7/2025).

Anggun menyampaikan, pihak sekolah memang tidak boleh menjual seragam secara langsung. Mekanismenya diperbolehkan apabila lewat koperasi sekolah.

”Bisa lewat koperasi atau toko yang bekerja sama dengan sekolah,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anggun menegaskan tidak ada paksaan wali murid membeli seragam sekolah untuk anaknya di koperasi sekolah.

”Kalau mau beli di luar sekolah juga tidak apa-apa. Intinya tidak ada paksaan,” sambungnya.

Pedoman Sekolah... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler