Kamis, 20 November 2025

Ia menjelaskan, surat edaran terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah segera dibuat setelah ada hasil dalam rapat dengan MKKS.

Dengan demikian, nantinya surat edaran tersebut dapat digunakan sebagai pedoman masing-masing sekolah.

”Nantinya kami sampaikan surat edaran ke teman-teman di sekolah supaya dapat digunakan sebagai pedoman,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SMP 3 Kudus, Sunaryo mengatakan pembelian seragam sekolah dapat melalui koperasi sekolah. Ia juga mempersilakan apabila wali murid mau membeli seragam di luar sekolah.

”Bagi yang berkenan membeli seragam dapat lewat koperasi. Seandainya wali murid mau beli di luar koperasi sekolah juga tidak apa-apa,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Termasuk seragam batik maupun olahraga juga dapat beli di koperasi. Pada intinya, pihak sekolah tidak melakukan paksaan terkait pembelian seragam.

”Pada hari pertama masuk sekolah, kami juga masih mempersilakan siswa baru untuk pakai seragam SD dan MI nya sambil menunggu seragam SMP nya jadi,” imbuhnya.

Bupati Melarang... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler