Kamis, 20 November 2025

Hal senada diungkapkan Kepala SMP 2 Kudus, In Setyorini yang mempersilakan wali murid membeli seragam sekolah dimanapun.

Ia menjelaskan, pihak sekolah tidak menjual seragam. Akan tetapi di sekolah terdapat koperasi yang melayani pembelian seragam sekolah.

”Kami persilakan untuk membeli seragam dimanapun silahkan. Di koperasi sekolah ada, atau mau beli di luar sekolah juga silakan. Intinya kami tidak memaksa,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Ia juga mempersilakan siswa apabila hendak memakai seragam dari kakak kandungnya. Menurutnya hal tersebut tidak masalah.

”Seandainya mau pakai baju seragam lungsuran kakaknya juga silakan, tidak masalah. Intinya kami tidak ada paksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Kudus Samani Intakoris melarang sekolah menjual seragam sekolah. Ia mempersilakan wali murid membeli seragam di koperasi atau di tempat lainnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler