KPK Telusuri Sosok ”Juru Simpan” Uang Korupsi Kuota Haji
Supriyadi
Jumat, 19 September 2025 08:10:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri individu yang diduga menyimpan (juru simpan) uang hasil korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penemuan sosok ini akan sangat memudahkan proses pelacakan aset.
”Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi. Nanti kalau sudah kami ketahui, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing," ujar Asep seperti dilansir Antara, Jumat (19/9/2025).
Asep menambahkan juru simpan uang tersebut diduga bukanlah pimpinan di Kemenag, melainkan seseorang yang memiliki peran khusus dalam mengelola keuangan.
Apabila sosok ini ditemukan, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan siapa pengendali sebenarnya dari uang hasil korupsi tersebut.
Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Akibatnya, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kejanggalan...
- 1
- 2



