Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Pelaksana proyek pelapisan jalan Kunduran–Ngawen–Blora berpotensi dikenai sanksi denda. Hal ini disebabkan oleh kendala internal yang membuat pekerjaan jalan provinsi itu tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Purwodadi, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, Binawan Nur Tjahjono, meskipun sempat menunjukkan progres positif, pekerjaan kini terancam terlambat.

”Capaian tersebut kini terancam tidak berlanjut. Kendala internal dari pihak penyedia jasa membuat pekerjaan tidak berjalan sesuai rencana,” kata Binawan seperti dilansir Antara, Jumat (19/9/2025).

Binawan menjelaskan kendala terbesar yang dihadapi bukanlah faktor cuaca, melainkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan peralatan.

Kondisi ini berisiko membuat proyek melampaui batas kontrak yang seharusnya berakhir pada 16 September 2025.

Meski menghadapi masalah waktu, Binawan memastikan bahwa mutu pekerjaan overlay jalan telah sesuai dengan standar teknis Bina Marga.

Pengawasan ketat dilakukan mulai dari komposisi campuran aspal, pengecekan suhu, hingga pengukuran ketebalan lapisan. Pengawasan ini juga melibatkan tenaga ahli dan petugas keselamatan kerja.

Jika proyek terlambat, penyedia jasa harus siap menanggung denda. Denda konstruksi dihitung berdasarkan nilai kontrak dan jumlah hari keterlambatan.

Nilai Kontrak Miliaran Rupiah...

  • 1
  • 2

Komentar