Gratifikasi DPRD NTB Rp 2 M Diduga Libatkan Gubernur, Kejati Membantah
Supriyadi
Kamis, 20 November 2025 16:06:00
Murianews, Mataram – Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 2 miliar yang diduga diterima 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melibatkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Kabar tersebut pun dibantah keras oleh Aspidsus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya indikasi yang mengaitkan Gubernur NTB maupun jajaran Tim Percepatan dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
”Belum ada kami melihat itu. Nanti saja kita lihat perkembangan, ini masih berjalan semua,” kata Zulkifli di Mataram, Kamis (20/11/2025)
Zulkifli menyebutkan, saat ini baru dua anggota DPRD NTB yang terlibat dan sudah ditahan di lapas berbeda.
Penahanan dua anggota dewan tersebut pun merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana yang kuat.
Kedua tersangka, berinisial IJU (ditahan di Lapas Kuripan) dan MNI (ditahan di Rutan Lombok Tengah), akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Alat bukti utama didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp 2 miliar. Uang tersebut diketahui diterima dari 15 anggota dewan.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Unsur Politik...
- 1
- 2



