Rabu, 19 November 2025


Massa mendatangi PN Pati sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka membawa berbagai sepanduk yang berisikan aspirasinya. Isi spanduk itu umumnya menyudutkan para pelapor.

Isi sepanduk itu di antaranya, ’’jangan biarkan lintah darat merajalela’’, ’’bebaskan saudara Utomo dari tuntutan hukum’’, dan ’’korban rentenir kelas kakap’’.

Baca: Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari Pati

Mereka menyampaikan orasi meminta terdakwa dibebaskan lantaran Utomo merupakan korban rentenir. Massa disambut Wakil Ketua PN Pati Fery Haryanta dan Kabag Ops Polresta Pati Kompol Sugino.

’’Kami minta Utomo dibebaskan. Lawan-lawan rentenir. Lawan rentenir sekarang juga,’’ ujar koordinator aksi Supri.

Ia menyebut, massa yang dikerahkan ini merupakan warga Desa Bendar dan Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Supri mengatakan para massa ini juga korban rentenir.

’’Ini korban rentenir yang tidak bertanggung jawab. Kedatangan kami ini untuk mengawal sidang Utomo atas rekayasa rentenir yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada intervensi, kami siap menambah massa,’’ kata dia.

Baca: Korban Penipuan hingga Miliaran Gelar Aksi di PN Pati, Ini TuntutannyaSementara itu, Wakil Ketua PN Pati Fery Haryanta mempersilahkan massa menyampaikan aspirasi. Dengan catatan mereka diminta menjaga ketertiban dan tidak melakukan aksi anarkis.’’Silakan menyampaikan aspirasi. Tapi saya berpesan untuk tertib dan tidak anarki. Untuk putusan, saya tidak punya wewenang dan tidak bisa mengintervensi,’’ ucap dia.Ia menegaskan, proses persidangan kasus ini sudah sesuai prosedur. Fery pun mengatakan majelis hakim tidak bisa diintervensi.’’Jangankan massa demonstrasi. Saya saja tidak bisa mengintervensi. Yang tahu pokok perkaranya majelis hakim,’’ tandas dia.Usai berdialog dengan Wakil Ketua PN Pati, perwakilan massa dipersilakan memasuki ruang sidang. Saat ini agenda sidang yakni duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh pihak penggugat. Rencananya, kasus ini akan diputuskan pada pekan depan.https://youtu.be/s_6eW0BehE4Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler