Korban Penipuan di Pati Dituduh Rentenir: Buktikan!
Umar Hanafi
Jumat, 31 Maret 2023 12:48:36
Sebelumnya, ia dituduh sebagai rentenir oleh massa pendukung terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023). Menurutnya, narasi yang digaungkan pihak terdakwa merupakan cara untuk mengaburkan fakta.
’’Kalau tuduhan rentenir, saya ada sayembara. Saya kasih uang Rp 200 juta dan Pajero satu (unit) kalau bisa membuktikan, kalau saya bunga berbunga (rentenir). Karena itu senjatanya Utomo untuk menggiring massa seperti itu,’’ tutur Zana usai menghadiri sidang lanjutan kasus Utomo.
Baca: Pendukung Terdakwa Kasus Penipuan Geruduk PN PatiApalagi, lanjut dia, korban Utomo tidak hanya dia seorang. Ada korban-korban lainnya yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar. Sementara dirinya mengintervensikan uang lebih dari 5,5 miliar.
’’Kalau ada bukti otentik dan valid, buktikan!. Karena korban tidak hanya saya. Apakah korban lainnya itu rentenir juga? Dia menjanjikan 7 persen atas keuntungan saham. Apa itu bisa disebut rentenir?’’ kata Zana.
Ia juga mengungkit-ungkit gelar haji milik Utomo. Bila memang dirinya rentenir, semestinya Utomo tidak berurusan dengannya. Mengingat dosa besar mengintai orang yang berurusan dengan lintah darat.
’’Apalagi dia disebut haji berkali-kali. Kenapa mau berurusan dengan rentenir? Kan dosa besar berurusan dengan rentenir itu,’’ ucap dia.
Baca: Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari PatiZana pun menegaskan kasus ini murni penipuan. Ia dan korban lainnya diminta berinvestasi kepada terdakwa dengan iming-iming mendapatkan keuntungan bagi hasil 7 persen setiap bulannya.Namun, janji yang dikatakan terdakwa tidak diberikan. Bahkan modal para korban tidak kembali.Ia berharap Utomo diadili dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ’’Saya minta (terdakwa) dihukum seberat-beratnya,’’ tandas dia. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Pati – Korban penipuan miliaran rupiah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Fatimah Nur Al-Zana Fatimah, tidak terima dituduh rentenir. Ia pun membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan itu.
Sebelumnya, ia dituduh sebagai rentenir oleh massa pendukung terdakwa Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (31/3/2023). Menurutnya, narasi yang digaungkan pihak terdakwa merupakan cara untuk mengaburkan fakta.
’’Kalau tuduhan rentenir, saya ada sayembara. Saya kasih uang Rp 200 juta dan Pajero satu (unit) kalau bisa membuktikan, kalau saya bunga berbunga (rentenir). Karena itu senjatanya Utomo untuk menggiring massa seperti itu,’’ tutur Zana usai menghadiri sidang lanjutan kasus Utomo.
Baca: Pendukung Terdakwa Kasus Penipuan Geruduk PN Pati
Apalagi, lanjut dia, korban Utomo tidak hanya dia seorang. Ada korban-korban lainnya yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1,2 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, dan Sumarni Rp 2,2 miliar. Sementara dirinya mengintervensikan uang lebih dari 5,5 miliar.
’’Kalau ada bukti otentik dan valid, buktikan!. Karena korban tidak hanya saya. Apakah korban lainnya itu rentenir juga? Dia menjanjikan 7 persen atas keuntungan saham. Apa itu bisa disebut rentenir?’’ kata Zana.
Ia juga mengungkit-ungkit gelar haji milik Utomo. Bila memang dirinya rentenir, semestinya Utomo tidak berurusan dengannya. Mengingat dosa besar mengintai orang yang berurusan dengan lintah darat.
’’Apalagi dia disebut haji berkali-kali. Kenapa mau berurusan dengan rentenir? Kan dosa besar berurusan dengan rentenir itu,’’ ucap dia.
Baca: Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari Pati
Zana pun menegaskan kasus ini murni penipuan. Ia dan korban lainnya diminta berinvestasi kepada terdakwa dengan iming-iming mendapatkan keuntungan bagi hasil 7 persen setiap bulannya.
Namun, janji yang dikatakan terdakwa tidak diberikan. Bahkan modal para korban tidak kembali.
Ia berharap Utomo diadili dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. ’’Saya minta (terdakwa) dihukum seberat-beratnya,’’ tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi