Rabu, 19 November 2025


Razia digelar untuk menertibkan karaoke yang buka saat Ramadan. Berbagai tempat hiburan malam di Kecamatan Margoyoso didatangi.

’’Tadi malam kita di wilayah Margorejo, ke MDK, Mars, Natalia, Ratu, Gren Cafe, Mutiara, Hotel 99, Marimar, MJ Hotel, Hotel 99 dan Komplek Kampung Baru,’’ tutur dia.

Baca: Jalan Pantura Rusak, Pj Bupati Pati Minta BBPJN Segera Lakukan Pengasapalan

Namun, tempat karaoke semua sasaran yang dituju diketahui tidak buka. Kepala Satpol PP Pati Sugiyono pun bersyukur. Ia menilai itu menunjukkan pengelola karaoke sudah mau mengikuti aturan.

’’Alhamdulillah pada saat team ke sana tempat hiburan karaoke itu sudah tutup. Mereka sudah mengikuti surat edaran Bupati agar menutup tempat karaoke selama Ramadan,’’ ujar Sugiyono.

Sugiyono menjelaskan, penutupan tempat karaoke selama bulan puasa sekaligus untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.Baca: Takbir Keliling Dibolehkan di Pati, Asalkan…Larangan itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan, Pasal 29 Ayat 2.Dalam aturan itu, pengusaha yang nekat membuka usaha hiburan malam bakal kena teguran tertulis. Bila mereka tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler