Rabu, 19 November 2025


Psikolog Biro Konsultasi Psikologi (BKP) Psikologi dan Tumbuh Kembang Anak RS KSH Pati, Titi Majargyaningrum memaparkan, kejadian itu bisa dipicu lantaran faktor pernikahan dini.

Menurutnya, pernikahan dini membuat mental sang ayah belum siap menempuh kehidupan rumah tangga. Apalagi saat berusia 20 tahun ini, ia harus mengasuh dua anak, usia 1,5 tahun dan 3 bulan.

’’Kemungkinan dia menikah di usia 18 tahun. Karena saat kejadian ini usianya 20 tahun dan sudah mempunyai dua anak. Pada pernikahan usia dini ini menyebabkan mental dan emosi tidak stabil,’’ ujar dia.

Baca: Tersangka Pembunuh Bayi di Pati Diduga Terinspirasi Film Horor

Usia yang belum matang, lanjut Titi, membuatnya tidak bisa mengendalikan emosi dengan baik. Keputusan yang diambil cenderung instan dan emosional.

Pernikahan dini juga membuat berbagai masalah timbul. Seperti tidak harmonisasi dalam keluarga dan belum mampu menyesuaikan diri dalam menjalani pernikahan.

’’Di usia remaja itu (orang) dalam masa tahapan menyesuaikan diri, menyiapkan diri untuk kemudian saat dewasa bisa menjalani pernikahan. Kalau perkembangan ini tidak berhasil, dia gagal. Seperti pacaran yang negatif dan hamil di luar nikah,’’ ungkap dia.

Titi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Menurutnya, usia yang matang dan ideal untuk menjalani pernikahan adalah di usia 21 tahun bagi perempuan dan usia 25 tahun bagi lelaki.Baca: Ayah di Pati Tega dengan Sadis Bunuh Bayinya, Tetangga Masih Tak MenyangkaSelain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyiapkan dan merencanakan bila ingin memiliki anak. Terlebih persiapan mental. Dengan mental yang sudah siap, pasangan akan bisa mengasuh anak dengan baik sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari.’’Pernikahan dini juga membuat komunikasi antar pasangan tidak berjalan dengan lancar. Maka konseling pranikah itu sangat penting untuk pasangan yang mau nikah,’’ pungkas dia.Sebelumnya di kabarkan, S tega membunuh bayinya yang berusia 3 bulan lantaran rewel. Sadisnya, jasad bayinya dibuang ke sungai. Peristiwa ini terjadi Senin (1/5/2023).Akibat perbuatannya, S harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap polisi, Selasa (2/5/2023) malam. S dijerat UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.https://youtu.be/qdK7CuJPHIwEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler