Polisi Gelar Olah TKP Kasus Suami di Pati Diduga Menganiaya Istrinya Hingga Tewas
Umar Hanafi
Senin, 15 Mei 2023 16:37:02
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memimpin secara langsung olah TKP tersebut. Mereka mendatangi beberapa tempat. Mulai dari rumah korban hingga tempat pelaku menganiaya istrinya hingga tewas.
”Saat ini sedang kami tangani. Ini sedang autopsi dan olah TKP,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (15/5/2023).
Baca: Makam Korban Penganiayaan Suami di Pati Dibongkar untuk Autopsi Sebelumnya, MT yang merupakan warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas. Peristiwa penganiayaan itu dilakukan di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penganiayaan dilakukan, ia bersama istrinya membeli popok untuk anaknya yang berusia 18 bulan. Mereka berboncengan dengan menggunakan motor Beat warna hitam.
Lantaran mereka terlibat cekcok, mereka berhenti di Lapangan Sepak Bola Dukuh Sumber. Di sana, pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku membawa korban pulang ke rumah orang tuanya, Dukuh Clangap, Desa Soneyan dengan cara memegang tubuh korban. Kemudian pada pukul 11.00 WIB korban dibawa ke RSI dan dinyatakan meninggal dunia.Jenazah korban pun dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul. Kepada keluarga mertuanya, MT sempat mengaku jika istrinya meninggal karena kecelakaan.
Baca: Suami di Pati Ini Sempat Ngaku Istrinya Tewas Karena KecelakaanNamun lantaran tidak ada luka pada tubuh korban, mereka curiga. Warga dan keluarga korban pun membawa MT ke rumah Kepala Desa Slamet. Tak lama kemudian, MT diamankan oleh Polsek Margoyoso lantaran banyaknya warga yang berbondong-bondong ke rumah kepala desa.Akhirnya MT mengakui jika dirinya telah menganiaya istrinya sendiri hingga tewas. Saat ini, MT masih diamankan oleh pihak kepolisian.https://youtu.be/MMdqT59FnvkEditor: Cholis Anwar
Murianews, Pati – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menggelar olah Tempat kejadian Perkara (TKP) atas kasus suami berinisial MT, yang diduga menganiaya istrinya hingga tewas. Olah TKP ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar memimpin secara langsung olah TKP tersebut. Mereka mendatangi beberapa tempat. Mulai dari rumah korban hingga tempat pelaku menganiaya istrinya hingga tewas.
”Saat ini sedang kami tangani. Ini sedang autopsi dan olah TKP,” kata Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (15/5/2023).
Baca: Makam Korban Penganiayaan Suami di Pati Dibongkar untuk Autopsi
Sebelumnya, MT yang merupakan warga Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas. Peristiwa penganiayaan itu dilakukan di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum penganiayaan dilakukan, ia bersama istrinya membeli popok untuk anaknya yang berusia 18 bulan. Mereka berboncengan dengan menggunakan motor Beat warna hitam.
Lantaran mereka terlibat cekcok, mereka berhenti di Lapangan Sepak Bola Dukuh Sumber. Di sana, pelaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku membawa korban pulang ke rumah orang tuanya, Dukuh Clangap, Desa Soneyan dengan cara memegang tubuh korban. Kemudian pada pukul 11.00 WIB korban dibawa ke RSI dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban pun dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul. Kepada keluarga mertuanya, MT sempat mengaku jika istrinya meninggal karena kecelakaan.
Baca: Suami di Pati Ini Sempat Ngaku Istrinya Tewas Karena Kecelakaan
Namun lantaran tidak ada luka pada tubuh korban, mereka curiga. Warga dan keluarga korban pun membawa MT ke rumah Kepala Desa Slamet. Tak lama kemudian, MT diamankan oleh Polsek Margoyoso lantaran banyaknya warga yang berbondong-bondong ke rumah kepala desa.
Akhirnya MT mengakui jika dirinya telah menganiaya istrinya sendiri hingga tewas. Saat ini, MT masih diamankan oleh pihak kepolisian.
https://youtu.be/MMdqT59Fnvk
Editor: Cholis Anwar