KPK Turun, 21 Desa di Pati Dicanangkan Jadi Desa Antikorupsi
Umar Hanafi
Rabu, 24 Mei 2023 13:06:17
Tim dari KPK terdiri dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmont Wongso yang menjadi ketua tim, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto, dan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Herlina Jeane.
Sedangkan puluhan desa itu tersebar dari 21 kecamatan di Bumi Mina Tani. Dengan demikian setiap kecamatan mempunyai perwakilan satu desa. Diharapkan setiap desa ini nantinya menjadi role model bagi desa lain, sehingga semua desa di Pati menjadi desa antikorupsi.
Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengatakan, awalnya desa antikorupsi di Kabupaten Pati hanya Desa Kutoharjo. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ingin setiap kecamatan ada desa antikorupsi.
”Pj Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan perluasan. Di mana di setiap kecamatan itu ada minimal satu desa antikorupsi. Tujuannya agar desa lain bisa copy paste dan menjadi desa antikorupsi semua,” tutur dia.
Baca: KPK Geledah Kantor Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Bansos BerasMenurutnya, langkah ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berharap 401 desa di Kabupaten Pati menjadi desa antikorupsi pada 7 Desember 2022 lalu.
”Manfaatnya adanya transparansi. Masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah desa. Pelayanan cepat, murah dan tidak ada gratifikasi,” kata dia.Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menambahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta secara langsung kepada KPK untuk membimbing desa-desa agar menjadi desa antikorupsi.”Mudah-mudahan kegiatan antikorupsi bisa dilakukan di desa dengan maksimal. Mengingat desa mempunyai alokasi anggaran,” kata Henggar.Sementara Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmont Wongso mengatakan ada lima indikator dan 18 sub indikator yang ditetapkan pihaknya. Desa antikorupsi harus memenuhi indikator-indikator ini.”Di antaranya penguatan tata laksana desa, pengawasan sampai dengan kearifan lokal,” pungkas dia.https://youtu.be/-YefZsi81ugEditor: Supriyadi
Murianews, Pati – Sebanyak 21 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), dicanangkan menjadi Desa Antikorupsi. Mereka mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Balai Desa Kutoharjo, Pati Kota, Rabu (24/5/2023).
Tim dari KPK terdiri dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmont Wongso yang menjadi ketua tim, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto, dan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Herlina Jeane.
Sedangkan puluhan desa itu tersebar dari 21 kecamatan di Bumi Mina Tani. Dengan demikian setiap kecamatan mempunyai perwakilan satu desa. Diharapkan setiap desa ini nantinya menjadi role model bagi desa lain, sehingga semua desa di Pati menjadi desa antikorupsi.
Inspektur Daerah Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengatakan, awalnya desa antikorupsi di Kabupaten Pati hanya Desa Kutoharjo. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ingin setiap kecamatan ada desa antikorupsi.
”Pj Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan perluasan. Di mana di setiap kecamatan itu ada minimal satu desa antikorupsi. Tujuannya agar desa lain bisa copy paste dan menjadi desa antikorupsi semua,” tutur dia.
Baca: KPK Geledah Kantor Kemensos RI Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras
Menurutnya, langkah ini sesuai intruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang berharap 401 desa di Kabupaten Pati menjadi desa antikorupsi pada 7 Desember 2022 lalu.
”Manfaatnya adanya transparansi. Masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah desa. Pelayanan cepat, murah dan tidak ada gratifikasi,” kata dia.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menambahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta secara langsung kepada KPK untuk membimbing desa-desa agar menjadi desa antikorupsi.
”Mudah-mudahan kegiatan antikorupsi bisa dilakukan di desa dengan maksimal. Mengingat desa mempunyai alokasi anggaran,” kata Henggar.
Sementara Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmont Wongso mengatakan ada lima indikator dan 18 sub indikator yang ditetapkan pihaknya. Desa antikorupsi harus memenuhi indikator-indikator ini.
”Di antaranya penguatan tata laksana desa, pengawasan sampai dengan kearifan lokal,” pungkas dia.
https://youtu.be/-YefZsi81ug
Editor: Supriyadi