Bikin Macet, Mobil Dilarang Lewat Jalan Sunan Kalijaga Pati di Jam-Jam Ini
Umar Hanafi
Selasa, 6 Juni 2023 14:43:48
Langkah itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi mulai dari Perempatan RSUD RAA Soewondo hingga pertigaan Pentol Ghodi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, pengendara roda empat dilarang melintas Jalan Sunan Kalijaga pada pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB. Sedangkan saat sore hari larangan melintas dimulai dari pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB.
”(Aturan baru tersebut) mulai kemarin sore diberlakukan. Ini untuk mengurai kemacetan di sana,” kata dia, Selasa (6/6/2023).
Teguh mengatakan aturan ini menyusul area yang sering disebut pertigaan Pentol Ghodi hingga perempatan RSUD RAA Soewondo kerap terlihat semrawut pada jam sibuk. Penumpukan kendaraan sering terjadi di tempat tersebut meski telah ada traffic light.
Penumpukan kendaraan terjadi lantaran persimpangan tersebut mempertemukan empat arus kendaraan sekaligus. Antaranya dari Jalan Sunan Kalijaga (Barat), Jalan Kembang Joyo (Timur) dan Jalan Dr Susanto (Selatan dan Utara).
Penambahan aktivitas kendaraan juga dipengaruhi fungsi Jalan Dr Susanto yang menjadi jalan utama masyarakat dari arah Wilayah Tayu dan sekitarnya. Selain itu aktivitas dari RSUD Soewondo yang berada di dekat persimpangan juga menjadi faktor lain penumpukan kendaraan.
”Pemberlakuan sistem satu arah di tempat tersebut sifatnya masih sosialisasi atau uji coba. Kita akan lihat selama 30 hari ke depan terlebih dahulu,” ujar Teguh.Teguh menambahkan pasca sebulan pemberlakuan sistem satu arah tersebut pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dan evaluasi. Baru setelahnya diberlakukan secara permanen atau tidak diambil dari pertemuan tersebut.Memasuki hari kedua pemberlakuan sistem satu arah Dishub dan Satlantas Pati menurunkan sejumlah personel. Langkah ini selain untuk pemantauan, juga untuk mengarahkan para pengendara roda empat yang melintas. Mengingat sistem satu arah baru saja diterapkan.Sementara itu Salah satu fungsional yang menjabat Kepala Lalu Lintas Arif Darmawan menuturkan, keputusan untuk memberlakukan sistem satu arah berdasarkan masukan dari masyarakat. Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) padatnya lalu lintas di tempat tersebut sering muncul.”Kami kemudian merespon dan menyampaikan dengan cara sistem arah seperti saat ini untuk mengurai,” pungkas dia. Editor: Supriyadi
Murianews, Pati – Pemkab Pati melarang kendaraan roda empat, mulai dari mobil hingga truk melewati Jalan Sunan Kalijaga Pati dari arah timur saat jam-jam tertentu. Terutama saat jam pergi dan pulang kerja.
Langkah itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi mulai dari Perempatan RSUD RAA Soewondo hingga pertigaan Pentol Ghodi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pati Teguh Widyatmoko mengatakan, pengendara roda empat dilarang melintas Jalan Sunan Kalijaga pada pukul 06.30 WIB hingga 07.30 WIB. Sedangkan saat sore hari larangan melintas dimulai dari pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB.
”(Aturan baru tersebut) mulai kemarin sore diberlakukan. Ini untuk mengurai kemacetan di sana,” kata dia, Selasa (6/6/2023).
Teguh mengatakan aturan ini menyusul area yang sering disebut pertigaan Pentol Ghodi hingga perempatan RSUD RAA Soewondo kerap terlihat semrawut pada jam sibuk. Penumpukan kendaraan sering terjadi di tempat tersebut meski telah ada traffic light.
Penumpukan kendaraan terjadi lantaran persimpangan tersebut mempertemukan empat arus kendaraan sekaligus. Antaranya dari Jalan Sunan Kalijaga (Barat), Jalan Kembang Joyo (Timur) dan Jalan Dr Susanto (Selatan dan Utara).
Penambahan aktivitas kendaraan juga dipengaruhi fungsi Jalan Dr Susanto yang menjadi jalan utama masyarakat dari arah Wilayah Tayu dan sekitarnya. Selain itu aktivitas dari RSUD Soewondo yang berada di dekat persimpangan juga menjadi faktor lain penumpukan kendaraan.
”Pemberlakuan sistem satu arah di tempat tersebut sifatnya masih sosialisasi atau uji coba. Kita akan lihat selama 30 hari ke depan terlebih dahulu,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan pasca sebulan pemberlakuan sistem satu arah tersebut pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dan evaluasi. Baru setelahnya diberlakukan secara permanen atau tidak diambil dari pertemuan tersebut.
Memasuki hari kedua pemberlakuan sistem satu arah Dishub dan Satlantas Pati menurunkan sejumlah personel. Langkah ini selain untuk pemantauan, juga untuk mengarahkan para pengendara roda empat yang melintas. Mengingat sistem satu arah baru saja diterapkan.
Sementara itu Salah satu fungsional yang menjabat Kepala Lalu Lintas Arif Darmawan menuturkan, keputusan untuk memberlakukan sistem satu arah berdasarkan masukan dari masyarakat. Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) padatnya lalu lintas di tempat tersebut sering muncul.
”Kami kemudian merespon dan menyampaikan dengan cara sistem arah seperti saat ini untuk mengurai,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi