Rabu, 19 November 2025


Dalam video itu, seorang pria telanjang dada diarak warga. Ia berlarian di depan ratusan warga yang mengiring dengan mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu warga menggandengnya agar pelaku tak melarikan diri.

Setelah diarak mengelilingi jalan desa, pria itu digelandang ke Balai Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di sana, ia diinterogasi dan diketahui identitasnya berinisial AM.

Tampak wajah AM babak belur usai dihajar massa. Warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati itu ketahuan mencuri gas melon dan handphone di salah satu rumah warga RT 3, RW 3, Desa Gunungsari, atas nama Suriah.

Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima laporan atas pencurian ini sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, jajarannya bergegas menuju ke Balai Desa Gunungsari.

[caption id="attachment_389461" align="alignleft" width="1280"]maling diarak Polsek Tlogowungu mengamankan barang bukti gas melon yang dicuri. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption]

Sesampainya di sana ratusan warga sudah berkumpul. Sementara pelaku berada di dalam Balai Desa Gunungsari.

”Dari keterangan saksi menyebut jika awalnya seorang tetangga korban melintasi depan rumah korban. Ia melihat seorang mencurigakan masuk ke rumah. Karena biasanya sepi. Kok ini ada orang,” ujar Iptu Mujahid.

Baca: Terekam CCTV, Polisi Buru Maling Motor di Desa Jontro Pati
Tetangga korban tersebut, lanjutnya, lalu memberitahukan hal ini kepada warga lainnya. Mereka lalu berbondong-bondong ke rumah korban dan menunggu pelaku keluar.Saat keluar, pelaku kaget dengan banyaknya warga yang sudah menunggunya. Pelaku lalu ditangkap oleh warga, diarak dan digelandang ke Balai Desa.”Pelaku sendirian. Merusak pintu dan jendela. Karena keadaan sepi dia nekat mencuri. Dia menggunakan motor Beat warna hitam. Dia mencuri gas melon dan HP. Sebelumnya sudah pernah mencuri di sana,” ungkap dia.Baca: Aniaya Istri Siri hingga Tewas, Pria di Pati Terancam 7 Tahun PenjaraPihaknya pun mengamankan pelaku yang ternyata residivis kasus pencurian dan membawanya ke Polsek Tlogowungu. Beberapa barang bukti juga diamanakan. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polresta Pati.”Ditahan di Polresta Pati. Pelaku AM masih bujang. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.https://youtu.be/QXwsprVYBCUEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler