Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada dini hari itu. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri memimpin operasi tersebut. Sebanyak 55 personel dikerahkan.
”Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong,” ujar Kompol Asfauri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Pihaknya pun menambahkan aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.
”Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar,” lanjut Kompol Asfauri.Ia menyampaikan, sepeda motor yang ditahan sementata bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).Kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl P Sudirman nomor 73 Pati. Editor: Dani Agus
Murianews, Pati – Sebanyak 52 motor milik pelaku
balap liar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati disikat jajaran polisi, Minggu (2/7/2023) dini hari. Tindakan ini dilakukan lantaran aksi mereka membikin resah masyarakat.
Sat Lantas Polresta Pati dan Polsek Pati Kota lakukan penindakan tegas tehadap aksi balap liar tersebut pada dini hari itu. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri memimpin operasi tersebut. Sebanyak 55 personel dikerahkan.
”Kami melakukan penindakan aksi balap liar ini karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, selain itu sebagai wujud konsistensi kami mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong,” ujar Kompol Asfauri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Kecelakaan di JLS Dinarasikan Balap Liar, Satlantas Polresta Pati: Tidak Benar
Pihaknya pun menambahkan aksi balap liar tersebut sangat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lain, karena jauh dari syarat keselamatan berkendara. Hal ini juga sebagai salah satu upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Dari kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil melakukan penilangan dan mengamankan 52 unit sepeda motor yang terdiri dari pelanggaran balap liar 16 tilang, penggunaan knalpot tidak standar (brong) 36 tilang.
”Selain melakukan penindakan dengan tilang, kami juga memberikan edukasi dan imbauan secara humanis tentang larangan penggunaan knalpor tidak standar (brong) dan bahaya balap liar,” lanjut Kompol Asfauri.
Ia menyampaikan, sepeda motor yang ditahan sementata bisa diambil setelah melaksanakan proses sidang dengan membayar denda di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kemudian membawa kelengkapan surat, dan melengkapi panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jl P Sudirman nomor 73 Pati.
Editor: Dani Agus