Polresta Pati Rekonstruksi Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
Umar Hanafi
Selasa, 11 Juli 2023 11:45:00
Murianews, Pati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar rekonstruksi kasus suami aniaya istri hingga tewas di Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah. Korban diperankan seorang polisi wanita (Polwan).
Rekonstruksi digelar di Lapangan Brimob Polda Jawa Tengah di Pati sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (11/7/2023). Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, para saksi dan keluarga korban juga menghadiri rekontruksi ini.
Tersangka kasus itu, MT (28), memeragakan sendiri adegan demi adegan yang berujung kematian istrinya Melia Damayanti (24) pada Minggu (14/5/2023) lalu.
”Hari ini kita menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang berhujung kematian seorang ibu. Yang dilakukan oleh seorang suami. Yang terjadi di wilayah Margoyoso,” ujar Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.
MT memeragakan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya. Kompol Onkoseno mengatakan rekontruksi ini dilakukan agar kasus ini lebih terang, sehingga pasal yang dikenakan tepat.
”Mulai kejadian kita sudah melakukan penanganan yaitu penahanan dan penyelidikan terhadap tersangka. Hari ini kita melakukan rekonstruksi bersama dengan kejaksaan, dengan tujuan untuk membuat semakin terang perkara ini,” tutur dia.
Diketahui MT menganiaya korban di Lapangan MTsN 2 Pati, Dukuh Sumber Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Saat itu mereka hendak membeli pokok untuk anaknya yang paling kecil.
Saat di jalan, mereka terlibat cekcok. Mereka saling tuduh melakukan selingkuh. MT dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tak terima dituduh, MT lalu mengajak untuk cerai dan ketiga anak mereka diasuh olehnya.
Namun, korban menolak. MT pun menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Saat itu, korban sedang hamil dua bulan. Lantaran terpengaruh minuman keras dan tak kuat menahan emosi, MT gelap mata sehingga tega menganiaya istrinya.
Sebelum meninggal, korban sempat dibawa oleh tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. MT juga mengaku sempat mencari mobil untuk membawa istrinya ke rumah sakit.
Hingga akhirnya ia mendapatkan pikap dan mengantarkan istrinya ke RSI Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Namun nyawa korban tak tergolong. Dokter RSI menyatakan korban meninggal.
Untuk menutupi perbuatannya, MT sempat berbohong kepada keluarga korban bahwa istrinya meninggal usai kecelakaan bersama dirinya.
Kebohongan itu terungkap, usai keluarga dan warga curiga lantaran tubuh korban tidak menunjukkan luka kecelakaan. Namun menujukkan luka lebam habis penganiayaan.
Saat ini, MT harus mendekam di balik jeruji penjara. Ia terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara lantaran melakukan KDRT hingga mengakibatkan istrinya meninggal.
Editor: Supriyadi



