Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang warga Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (27) ditangkap Polresta Pati, Senin (10/7/2023). Gara-garanya, ia memukul tetangganya sendiri menggunakan kentongan bambu.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan korban merupakan tetangga tersangka yang berinisial DA (23). Mereka berdua merupakan warga Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo. 

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (20/04/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, DA minum kopi di dekat Musala Baitul Rohman Desa, Prawoto Kecamatan Sukolilo bersama teman-temannya. 

Pelaku lalu mendatangi korban di tempat tersebut. Tidak diketahui alasan apa, AS lalu memukul korban dengan kentongan yang dibawanya. 

”Pelaku datang ke TKP sendirian dengan membawa kentongan bambu. Selanjutnya tanpa omongan langsung dipukulkan ke arah korban sebanyak sekli hingga mengenai kelopak mata sebelah kanan,” ungkap AKP Sahlan, Selasa (11/7/2023). 

Pukulan tersebut, mengakibatkan korban mengalami lebam di matanya. Selanjutnya korban berobat ke RSUD Kayen dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo. 

AKP Sahlan menuturkan berdasarkan pengembangan pemeriksaan, diperoleh identitas pelaku selanjutnya di panggil pada hari Senin (10/7/2023) kemarin dan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” jelas AKP Sahlan. 

Ia menambahkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebuah kentongan yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Tersangka juga ditahan di Mapolsek Sukolilo guna penyidikan lebih lanjut. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler