Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang suami di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial MT (28) tega menganiaya istrinya Melia Damayanti (24) hingga tewas pada  Minggu (14/5/2023) dini hari. Keluarga korban pun meminta nyawa harus dibayar dengan nyawa. 

Paman korban, Marno mengaku sakit hati kepada MT lantaran tega menganiaya keponakannya hingga tewas. Ia pun meminta aparat penegak hukum menghukum MT dengan hukuman berat. 

”Kalau sakit hati, tentunya kami sakit hati. Kalau tuntutan kami, kalau menghilangkan nyawa juga harus dihukum berat,” ujar Marno usai melihat rekontruksi di Lapangan Brimob Polda Jawa Tengah di Pati, Selasa (11/7/2023). 

Marno mengaku tak rela bila tersangka hanya dijerat dengan hukuman penjara ringan. Pihak keluarga menilai MT harus dihukum mati atau dihukum 20 tahun penjara. 

”Kalau dihukum 2 tahun, 3 tahun atau 5 tahun kita keluarga ndak terima. Puluhan tahun lebih atau mati. Kalau permintaan keluarga yang bunuh ya harus dibunuh juga. Nyawa kan harus dibayar dengan nyawa,” tutur dia. 

Diketahui MT menganiaya korban di Lapangan MTsN 2 Pati, Dukuh Sumber Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Saat itu korban dan MT hendak membeli popok untuk anaknya yang paling kecil. 

Namun saat di jalan, mereka terlibat cekcok. Mereka saling tuduh melakukan selingkuh. MT dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tak terima dituduh, MT lalu mengajak untuk cerai dan ketiga anak mereka diasuh olehnya. Namun, korban menolak. 

MT pun menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Saat itu, korban sedang hamil dua bulan. Lantaran terpengaruh minuman keras dan tak kuat menahan emosi, MT gelap mata sehingga tega menganiaya istrinya.  

Sebelum meninggal, korban sempat dibawa oleh tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. MT juga mengaku sempat mencari mobil untuk membawa istrinya ke rumah sakit. 

Hingga akhirnya ia mendapatkan pick up dan mengantarkan istrinya ke RSI Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Namun nyawa korban tak tergolong. Dokter RSI menyatakan Yanti meninggal. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler