Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Angka perceraian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) tergolong tinggi. Selama enam bulan ini, lebih dari seribu pasangan suami istri (pasutri) memilih bercerai.

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati Samsul Arifin mengatakan dari bulan Januari hingga Juni 2023, sebanyak 1.123 pasutri memilih berpisah.

Berbagai faktor membuat lebih seribu pasangan ini berpisah. Mulai dari perselisihan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga salah satu pasangan selingkuh.

”Berdasarkan laporan faktor penyebab terjadinya perceraian di pengadilan agama pati hingga bulan Juni 2023 mencapai 1.125. Faktor penyebab tertingginya dan perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 520 kasus,” ujar dia.

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Kesulitan ekonomi menempati posisi dua tertinggi dengan 464 kasus, mengalahkan faktor mempelai meninggal salah satu pihak yakni 120 kasus.

Dijelaskan, kebanyakan kasus perceraian ini berasal dari gugatan cerai istri kepada suami. Biasanya istri mengajukan gugat cerai karena tidak mendapatkan nafkah materil maupun batin sesuai dengan standar kebutuhan.

Pengadilan Agama Pati juga memetakan 14 penyebab perceraian lainnya diantaranya cerai karena ada yang berzina 1 kasus, karena mabuk 1 kasus, karena madat atau kecanduan narkotik sebanyak 4 kasus dan karena judi 6 kasus.

Ada juga faktor kekerasan dalam rumah tangga 4 kasus dan akibat murtad 5 kasus. sedangkan untuk faktor perceraian karena dihukum penjara, poligami, cacat badan dan paksa kawin tahun ini kasusnya 0.

Ia mengakui PA sebenarnya sudah berusaha mendamaikan suami istri yang hendak bercerai melalui program mediasi. Sayangnya kebanyakan perkara tidak bisa dirukunkan kembali.

”PA Pati bersama Pemkab Pati juga gencar mengampanyekan Jo Kawin bocah atau tidak menikahi anak dibawah umur untuk menghindari perceraian dan potensi memiliki keturunan stunting,” pungkas dia.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler