Jual Pupuk Ilegal, Warga Tulungangung Ditangkap Polresta Pati
Umar Hanafi
Sabtu, 5 Agustus 2023 05:34:00
Murianews, Pati – Warga Tulungangung, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial NA (35) ditangkap Polresta Pati. Ia diduga menjual pupuk ilegal di wilayah Bumi Mina Tani. Berkas kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pati.
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan lelaki berusia 35 tahun itu menjual pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Desa Ngablak-Wedusan turut Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Pelaku menjual pupuk bersubsidi kepada produsen, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Cluwak sejak beberapa bulan lalu.
Pupuk yang dijual bersubsidi jenis urea sebanyak 200 sak dengan menggunakan mobil truk. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram. Pada 9 April 2023 lalu, pihaknya pun mengamankan lelaki itu.
”Berdasarkan hasil penyelidikan petugas mendapati adanya kendaraan Truk Colt Diesel, nomor polisi T–8109–TP, warna kabin kuning, bak kayu warna kuning yang melintas memuat 200 sak karung berisi 50 kg pupuk per saki,” kata Kompol Onkoseno, Sabtu (5/8/2023).
Kompol Onkoseno menjabarkan pupuk ilegal yang berjumlah 200 kantong itu terdiri dari pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea sebanyak 140 kantong, dan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 kantong dan dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.
”Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan pada tanggal 2 Agustus 2023 menyerahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU,” paparnya.
Pelaku NA dijerat tindak pidana ekonomi berupa melakukan perdagangan barang dalam pengawasan jenis pupuk bersubsidi tanpa ijin sesuai perundang-undangan.
Editor: Cholis Anwar



