Murianews, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam waktu dekat. Saat ini, DPRD Kabupaten Pati tengah menggodok payung hukum badan tersebut. Salah satunya dengan menggelar public hearing di Rapat Paripurna, Kamis (24/8/2023).
Berbagai kelompok masyarakat dan organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti public hearing Raperda Perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini.
Ketua Komisi A Bambang Susilo mengatakan Raperda ini merupakan prakarsa dari pihaknya. Komisi A melakukan perubahan Raperda lantaran adanya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
”Ada beberapa peraturan yang perlu kita rubah. Di pusat sudah dibentuk BRIN maka di daerah harus dibentuk BRIDA,” kata Bambang usai memimpin public hearing.
Politisi asal PKB ini pun mengungkapkan ada dua opsi dalam pembentukan BRIDA ini. Pertama, dibentuk dinas tersendiri dan yang kedua digabungkan dengan dinas lainnya, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Penggabungan dengan Bappeda ini lantaran dinas tersebut mempunyai fungsi yang hampir sama dengan BRIDA.
”Kita akan kaji, digabung atau dipisahkan. Kalau di draft kami digabungkan. Tapi kita memimta masukan dari eksekutif,” lanjut dia.
Ia pun menargetkan Raperda ini bisa rampung pada tahun 2023. Target ini bisa terrealisasi bila pembahasan tidak berjalan dengan alot.
”Tapi ini pembahasan tingkat awal, nanti perlu pembahasan lanjutkan sampai ke Gubernur. Tahun 2023 kita targetkan selesai. Tapi nanti alot tidak, kalau dipercepat saya kira bisa,” pungkas dia.
Sementara akademisi dari UNS, Waluyo mengatakan dibentuknya BRIDA lantaran riset dan inovasi tidak mungkin dilakukan di pemerintah pusat saja.
”Karena riset, inovasi mesti diselenggarakan terintegrasi, maka tidak mungkin di pusat saja. Maka pemerintah daerah harus mendukung. Apakah berdiri sendiri atau fungsinya ditambahkan dengan perangkat daerah yang menyenangkan litbang,” tandas dia.
Editor: Supriyadi



