Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Ketiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati, Selasa (5/9/2023) malam. Mereka pun terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Ketiga tersangka itu yakni RG (selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), RA (selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan HS (Selaku Direktur Utama PT Mitra Desa Pati).

Ketiganya disangkakan kuat melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar. 

”Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 subsidier ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto, Rabu (6/9/2023). 

Dalam pasal itu, para tersangka terancam hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka juga wajib membayar denda hingga Rp 1 miliar bila terbukti melakukan tindak pidana. 

Diketahui, Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati berdiri sejak tahun 2018 sebagai wadah badan usaha bersama beberapa desa di Kabupaten Pati. Pembentukan Bumdesma ini difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. 

Lebih dari 150 desa menyertakan modal untuk Bumdesma Pati ini. Beberapa klinik kesehatan didirikan. Namun, desa yang menyertakan modal tak kunjung mendapatkan untung. Justru menyertakan modal mereka tak kembali. 

Pada pertengahan September 2022, kasus ini pun dilaporkan ke Kejari Pati. Hingga akhirnya Selasa (5/9/2023), ketiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini mereka ditahan di Lapas Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar tepatnya Rp 1.516.518.575.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler