Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kasus korupsi Badan Usaha Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan tiga orang menjadi tersangka pada Selasa (5/9/2023) malam. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto menuturkan ketiga tersangka itu yakni RG (selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), RA (selaku Direktur Utama PT MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan HS (Selaku Direktur Utama PT Mitra Desa Pati).

”Pada Selasa kemarin pihak Kejari Pati menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati,” ujar dia, Rabu (6/9/2023). 

Saat ini, lanjut dia, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan pihaknya sudah mengumpulkan bukti yang kuat sehingga menetapkan tiga orang menjadi tersangka. 

Kejari Pati menangani kasus ini sejak pertengahan September 2022 lalu. Selama hampir satu tahun ini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan. 

Pada Selasa kemarin, pihaknya meminta keterangan kepada ketiga tersangka yang saat itu masih berstatus saksi. Mereka diinterogasi selama hampir 12 jam. 

”Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan penetapan tersangka pada pukul 21.00 WIB,” imbuh Kasi Intelijen Kejari Pati Teguh Dwi Cahyo. 

Tim Penyidik Kejari Pati juga melakukan gelar perkara (ekspose). Dari hasil gelar perkara itu, Penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, sehingga menetapkan ketiga saksi tersebut sebagai tersangka. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar tepatnya Rp 1.516.518.575.

 

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler