Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispetan) Pati menilai kandang di Desa Serutsadang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, yang diprotes warga beberapa waktu lalu dinilai tidak bermasalah dan sudah sesuai standar. Padahal, kandang tersebut dekat dengan pemukiman warga.

Kabid Peternakan Dispertan Pati Andi Hirawadi mengungkapkan kandang ayam tersebut sudah sesuai standar. Menurutnya, kandang tersebut memiliki tipe kandang clouse house atau kandang tertutup polusi yang dihasilkan hampir tidak ada. 

Hilangnya polusi udara seperti bau tidak sedap lantaran dinetralisir dengan keberadaan blower atau kipas angin di dalam kandang. Penggunaan blower diklaim dapat meminimalisir datangnya lalat saat memulai produksi maupun musim panen. 

”Kondisi kandang sudah memenuhi syarat sebagai kandang budidaya. Kandangnya juga tertutup dan ada blowernya. Sehingga tidak menimbulkan bau dan lain sebagainya,” terang Andi. 

Kendati begitu Andi tidak menepis berdirinya kandang tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya idealnya kandang ayam semestinya berjarak 500 meter dari pemukiman warga. 

Namun Andi menyebut aturan ini sering menjadi dilema. Ia menilai keberadaan rumah penduduk justru muncul belakangan setelah kandang ayam telah berdiri dan beroperasi di tempat tertentu.

”Seperti kandang ayam di Desa Serutsadang misalnya sudah berdiri sejak tahun 2017. Tahu-tahu ada rumah dan akhirnya yang disalahkan kandangnya,” lanjut Andi. 

Andi berpendapat protes yang dilakukan warga Desa Serutsadang terhitung janggal. Dirinya menduga dorongan protes warga bukan masalah teknis melainkan faktor non teknis yang timbul antarwarga. 

”Seumpama masalah bau seharusnya saat musim kemarau bau seperti ini tidak ada. Namun saat musim hujan baunya justru lebih banyak. Tetapi kenapa pas musim hujan justru tidak ada masalah,” lanjut Andi. 

Apalagi bagi Kabid Peternakan keberadaan kandang ayam di Desa Serutsadang mempunyai peran besar terhadap desa. Dirinya menyebut dari hasil diskusi dengan aparat desa, pemilik kandang bahkan menyumbang Rp 600 juta untuk pembangunan masjid desa. 

Saat disinggung mengenai sanksi Andi memang tidak memungkiri ditutup. Namun baginya kandang tersebut berdasarkan kategori budidaya sudah memenuhi syarat budidaya. 

”Kalau berdasarkan aspirasi masyarakat pengen kandang ditutup. Tetapi yang bisa menutup dari perizinan, pengadilan atau pemiliknya sendiri,” terang Andi. 

 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler