Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Nasib suami berinisial MT yang membunuh istrinya, tinggal menghitung hari. Kasus yang terjadi ke Kecamatan Margoyoso itu rencananya diputuskan pada Selasa (24/10/2023) pekan depan.

Humas PN Pati Aris Dwihartoyo mengatakan MT dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara. Ia didakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia pada Minggu (14/5/2023) lalu.

Ia didakwa melanggar pasal 44 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Maksimal hukuman dalam undang-undang itu yakni 15 tahun penjara.

Pada Selasa (17/10/2023) lalu, sidang pembelaan terdakwa telah digelar. Sidang putusan rencananya digelar Selasa pekan depan.

”Kasus untuk atas nama terdakwa ya, itu dituntut JPU 14 tahun penjara. Rencana Selasa pekan depan sudah sidang putusan. Sidang pembelaan dari penasehat hukum terdakwa sudah digelar Selasa kemarin,” ujar Aris.

Diketahui MT menganiaya korban di Lapangan MTsN 2 Pati, Dukuh Sumber Desa Soneyan pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Saat itu mereka hendak membeli pokok untuk anaknya yang paling kecil.

Namun saat di jalan, mereka terlibat cekcok. Keduanya saling tuduh melakukan selingkuh. MT dituduh selingkuh dengan seorang janda. Tak terima dituduh, MT lalu mengajak untuk cerai dan ketiga anak mereka diasuh olehnya.

Namun, korban menolak. MT pun menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Saat itu, korban sedang hamil dua bulan. Lantaran terpengaruh minuman keras dan tak kuat menahan emosi, MT gelap mata sehingga tega menganiaya istrinya. 

Sebelum meninggal, korban sempat dibawa oleh tersangka ke rumah saudaranya untuk meminta pertolongan. MT juga mengaku sempat mencari mobil untuk membawa istrinya ke rumah sakit.

Hingga akhirnya ia mendapatkan pick up dan mengantarkan istrinya ke RSI Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Namun nyawa korban tak tergolong. Dokter RSI menyatakan Yanti meninggal.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler